Rabu, 21 April 2010

LENSA PERISTIWA












Rapat Koordinasi
Penanganan

Masalah Desa Maliaya


Pada rapat yang diadakan tanggal 1 Februari 2010 yang dihadiri oleh perwakilan 3 Kabupaten yakni Majene, Mamuju dan Polman, telah berhasil menghasilkan beberapa rekomendasi guna penyelesaian kasus di desa Maliaya, Kecamatan Malunda. Beberapa hasil rekomendasi yaitu bahwa dinyatakan kasus Maliaya murni merupakan tindakan kriminal biasa antara sesama warga dan harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku. Selain itu, payung hukum penyelesaiannya diserahkan ke pemerintah Provinsi Sulbar dan kedepannya tidak boleh ada wacana pelarangan bermukim di suatu wilayah untuk mencari nafkah serta demi keamanan maka warga yang terkait dengan kasus Maliaya disarankan sementara untuk tidak lalu lalang melalui darat dan laut di desa Maliaya hingga situasi kondusif.
Untuk 3 rumah warga yang dipindahkan karena kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Sulbar perlu menjadi perhatian yang serius.(mm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar