Rabu, 21 April 2010
LENSA PERISTIWA
Rapat Koordinasi
Penanganan
Masalah Desa Maliaya
Pada rapat yang diadakan tanggal 1 Februari 2010 yang dihadiri oleh perwakilan 3 Kabupaten yakni Majene, Mamuju dan Polman, telah berhasil menghasilkan beberapa rekomendasi guna penyelesaian kasus di desa Maliaya, Kecamatan Malunda. Beberapa hasil rekomendasi yaitu bahwa dinyatakan kasus Maliaya murni merupakan tindakan kriminal biasa antara sesama warga dan harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku. Selain itu, payung hukum penyelesaiannya diserahkan ke pemerintah Provinsi Sulbar dan kedepannya tidak boleh ada wacana pelarangan bermukim di suatu wilayah untuk mencari nafkah serta demi keamanan maka warga yang terkait dengan kasus Maliaya disarankan sementara untuk tidak lalu lalang melalui darat dan laut di desa Maliaya hingga situasi kondusif.
Untuk 3 rumah warga yang dipindahkan karena kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Sulbar perlu menjadi perhatian yang serius.(mm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar